sertakan Sumbernya bila anda mau mengcopy paste artikel ini. Animasi Dengan Jquery Firefly Plugin http://djogzs.blogspot.com/#ixzz1wPOkTQqg Under Creative Commons License: Attribution
sertakan Sumbernya bila anda mau mengcopy paste artikel ini. Cloud Animasi dengan CSS3 http://djogzs.blogspot.com/#ixzz1wPVLlTPV Under Creative Commons License: Attribution

Naruto VS Sasuke,who is the strongest?

Prosedur Pendaftaran HaKi

Posted by : munadi

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

Senin, 04 Mei 2015

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts

Copyright © 2012 Article | Naruto Vs Sasuke V2 Theme | Designed by Johanes DJ